Seorang guru dalam masa bekerjanya, dapat mengalami kenaikan jabatan atau pangkat. Untuk dapat naik pangkat, seorang guru harus memiliki beberapa prestasi kerja dan memiliki riwayat mengikuti kegiatan tertentu pada masa periode kerjanya. Berdasarkan PERMENPAN & RB No.16 Tahun 2009, kenaikan pangkat guru diperhitungkan dengan menggunakan angka kredit. Angka kredit dihitung menurut beban pekerjaan dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan guru tersebut dalam periode masa penilaian. Terdapat masa atau waktu penilaian bagi guru untuk meningkatkan potensi dan prestasinya agar dapat naik pangkat. Umumnya masa penilaian ini selama 1 tahun atau bahkan lebih. Seorang guru dapat naik pangkat jika mencapai skor angka kredit minimal.
Angka kredit dihitung sesuai dengan jenjang jabatan fungsional guru. Jenjang jabatan fungsional guru terbagi menjadi 4 yaitu guru pertama, guru muda, guru madya dan guru utama.
Berdasarkan gambar diatas, seorang guru dapat naik pangkat apabila mencapai skor angka kredit minimal sesuai jenjang jabatannya. Misalnya Guru A dengan jabatan Penata lllC dengan nilai angka kredit 200, jika ia ingin naik pangkat ke jabatan Penata Tingkat 1 llld, ia harus mencapai angka kredit kumulatif 100 agar mendapat nilai angka kredit 300. Angka kredit Kumulatif (AKK) merupakan nilai yang harus diperoleh agar seorang guru dapat naik ke jabatan berikutnya . Untuk nilai Angka Kredit Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (AKPKB), Guru A memerlukan 3 poin pengembangan diri(pd) dan 3 publikasi ilmiah dan karya inovatif(pi/n). Untuk nilai Angka Kredit Penunjang (AKP), Guru A memerlukan 10 poin.
Table of Contents
ToggleLalu Bagaimanakah Perhitungan Angka Kredit Guru?
Berikut perhitungan angka kredit guru
Sebelum melakukan penghitungan angka kredit, tim penilai angka kredit akan melakukan verifikasi hasil Penilaian Kinerja (PK) Guru. Verifikasi ini dikerjakan di sekolah melalui proses membandingkan antara rekapan hasil PKG, laporan dan evaluasi kinerja guru, dan format perhitungan angka kredit.
Verifikasi hasil PKG dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
Tahap 1. Menentukan nilai menggunakan Format Rekap Hasil PK GURU.
Rekap ini diisi sesuai dengan nilai pada Format Laporan dan Evaluasi PK Guru. Berikut Rekap Hasil PK Guru yang disajikan dalam sebuah tabel.
Tahap 2. Menentukan nilai untuk setiap kompetensi yang telah ditentukan.
Caranya yaitu dengan menjumlahkan skor untuk masing-masing indikator, menentukan persentase pada kompetensi yaitu dengan menjumlahkan nilai pada indikator dibagi skor maksimum, dan selanjutnya mengkonversikannya ke nilai 1, 2, 3, atau 4.
Berdasarkan Gambar di atas, nilai kompetensi mengenal karakteristik peserta didik adalah 4.
Tahap 3. Membandingkan bukti dengan hasil PK GURU, dan memastikan bahwa nilai yang sudah dimasukkan sesuai dengan bukti yang ada.
Berdasarkan gambar di atas, nilai PK Guru adalah 38.
Perhitungan Angka Kredit
Perhitungan ini dihitung berdasarkan PERMENPAN & RB No. 16/2009. Setelah mendapatkan nilai PK Guru, langkah selanjutnya adalah sebagai berikut.
- Menghitung nilai PKG dengan cara mengkonversikan hasil PK Guru ke dalam skala nilai 0-100. Perhitungan ini menggunakan rumus:
Masukkan semua nilai yang sudah kita dapat sebelumnya sehingga perhitungannya menjadi seperti berikut ini.
38
Nilai PKG = ______________________ x 100 = 67,86.
56
sehingga didapatkan nilai PKG 67,86.
- Menghitung persentase perolehan hasil penilaian kinerja (NPK) dengan cara mengkonversi nilai PKG.
Berdasarkan gambar di atas, Nilai PKG 67,86 berada di presentase cukup sebesar 75%. Jadi nilai NPK yang didapat adalah 75%.
- Hitung angka kredit pembelajaran per tahun menggunakan rumus :
Keterangan:
AKK = Angka Kredit Kumulatif
AKPKB = Angka Kredit Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
AKP = Angka Kredit Penunjang.
JM = Jumlah jam mengajar guru di sekolah.
JWM = Jumlah jam wajib mengajar (24 jam per minggu).
NPK = Persentase perolehan hasil penilaian kinerja
Jika dihitung berdasarkan nilai-nilai sebelumnya, perhitungannya menjadi:
( 50 – 3 – 5 ) x ( 24/24 ) x 75%
Angka Kredit = ________________________ = 7,88
4
Jadi nilai Angka Kredit adalah 7,88.
Contoh Simulasi Perhitungan Angka Kredit Guru
Guru A Mengajar di SDN Ngaliyan dengan jabatan Penata llla. Jumlah jam mengajar Guru A adalah 26 jam /minggu. Nilai PK Guru adalah 40. Dalam 4 tahun, apakah Guru A dapat naik jabatan?
Dari contoh simulasi di atas diketahui:
AKK = 50 ( Angka kredit kumulatif yang diperlukan untuk naik pangkat dari IIIa ke IIIb)
AKPKB = 3 ( 3(pd) + 0(pi/n) = 3)
AKP = 5 (nilai maksimal unsur penunjang pangkat IIIa)
JM = 26 (Guru mengajar 26 jam/minggu)
JWM = 24
- Nilai PKG
40
Nilai PKG = ___________________ x 100 = 71,42
56
- Nilai NPK
71,42 = 75%
- Nilai angka kredit 1 tahun
(50 – 3 – 5) x (26/24) x 75%
Angka Kredit 1 tahun = _______________________ = 8,53
4
Angka Kredit 4 tahun = 8,53 x 4 = 34,12
Total Angka kredit
34,12 + 3 + 5 = 42,12
Guru A untuk dapat naik jabatan seharusnya memiliki angka kredit di atas 50. Jadi, Guru A belum dapat naik jabatan ke Penata Muda Tingkat l,iiib.
Sekian pembahasan mengenai perhitungan angka kredit guru. Selain itu, Anda juga bisa mencoba wa gb untuk mencoba berbagai fitur lebih. Semoga bermanfaat bagi para guru dalam menghitung angka kredit. Guru Indonesia pasti jaya!