Sejarah politik Indonesia sudah melewati pasang surut yang dinamis. Dan pada sistem dalam pemerintahan berubah sejalan dengan dinamika politik yang mengelilinginya.
Jadi, sistem pemerintahan itu sebenarnya apa? merupakan sekelompok orang dengan baik, benar juga indah yang melaksanakan kebijakan ataupun kehendak dalam mengkomunikasikan, mengkoordinasikan dan memimpin hubungan, baik dengan masyarakat atau dirinya sendiri serta lembaga pada pemerintahan yang ada.
Dengan dasar dari karakteristik yang tak sama, juga history yang berbeda pula, di dunia ini terbagi jadi beberapa sistem pemerintahan dengan berbagai karakter juga tipe tertentu.
Titik tolak sejarah dan juga evolusi dari Negara Republik Indonesia merupakan pengukuran dalam mendalami sistem pemerintahan Indonesia itu sendiri.
Simak sejarah juga evolusi dari sistem pemerintahan Indonesia berikut.
Table of Contents
ToggleSistem Presidensial pada 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Sehari sejak Ir. Soekarno memproklamirkan kemerdekaan, sistem pemerintahan saat itu dirumuskan oleh PPKI. Dikatakan juga pengukuhan serta pengesahan dari sistem pemerintahan terjadi cukup memakan waktu, ini karena keragaman dari suku, budaya, juga adat di Indonesia yang begitu beragam.
Kala itu Soekarno menyampaikan rasionalisasi yang begitu kuat yaitu Indonesia butuh eksistensi juga pengakuan negara lainnya, dan itu memerlukan politik dan stabilitas ekonomi yang baru. Dan kemudian terjawablah dengan sistem presidensial. Sistem ini dianggap tepat sekali, sebab tak menekankan pada nilai sosialisme maupun kapitalisme tapi berimbang diantara keduanya tadi.
Sistem presidensial yang dianut pemerintahan Indonesia belum dapat berjalan, terlaksana dengan maksimal dan dengan utuh mempresentasikan rakyat. Itu dibuktikan dengan lembaga DPR yang belum ada dikala itu, proses pembangunan dari lembaga-lembaga yang ada di Indonesia.
Di masa empat tahun itu, sistem pemerintahan Indonesia punya persoalan terkait wilayah Indonesia yang diperebutkan. Pemberontakan ada banyak dan dilakukan warga negara Indonesia itu sendiri, mulai dari RMS, APRA, DI/TII. Hal semacam ini yang pemerintah hadapi di saat awal pembangunan sistem pemerintahan.
Sistem Serikat pada 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
Yang melatarbelakangi perumusan ulang terkait dari sistem pemerintahan Indonesia yakni karena wilayah-wilayah yang lepas pada tangan Belanda. Ini jadi pertimbangan evaluasi sebab otonomi khusus mengambangkan serta mengembangkan daerah masing-masing belum ada.
Dan terbentuklah negara, dimana negara kesatuan bukan lagi bentuk sistem pemerintahan Indonesia tapi berubah jadi serikat atau negara federal. Kekuasaan, wewenang ditransfer secara utuh pada wilayah yang ada di Indonesia. Karena inilah bentuk negara federal jadi bentuk negara Indonesia juga sistem pemerintahan yang ikut bergeser saat itu, nilai-nilai dari sistem parlementer masuk secara perlahan Indonesia jadi lebih condong ke liberal.
Namun disaat pemerintah pusat sepenuhnya mendelegasikan kewenangan dari politik dan keamanan, pemberontakan terjadi di banyak tempat. Pemberontakan paling terkenal yakni DI/TII dimana pemberontakan itu dilakukan agar RI seutuhnya diubah jadi Negara Islam. Kebebasan dalam berekspresi, berpendapat dan memegang senjata pada tingkatan pemerintah daerah yang akan menjadikan wilayah di Indonesia jadi bertambah nyaman untuk menekan pemerintahan pusat Indonesia.
Sistem Dengan UUDS Tahun 1950 pada 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
UUDS tahun 1950 saat itu merupakan gambaran dari kacaunya politik yang ada di Indonesia. Sistem pemerintahan juga ikut berubah sejalan dengan itu, dan dikatakan juga Indonesia mulai menerapkan Demokrasi Parlementer kala itu.
Pada sistem parlementer, ditetapkan jika para menteri dan kabinet akan bertanggung jawab pada parlemen, atau mungkin saja di Indonesia adalah DPR. Ini agar check and balance terjadi.
kabinet parlementer yang ada dalam sistem parlementer pun nantinya akan dipilih lewat voting dan dilakukan pemilihan umum. Disini rakyat punya hak dalam berpartisipasi dalam kegiatan berpolitik juga mengekspresikan rasa kecewa yang mereka miliki pada pemerintah, contohnya demonstrasi.
Infrastruktur dan infrastruktur juga terjadi perkembangan yang terbilang pesat dan bergerak secara cepat. Partai politik juga jadi penanda jika di Indonesia roda demokrasinya sudah mulai berjalan. Dalam sistem multipartai juga terbuka pada siapa saja untuk mengusung serta membentuk partainya dengan golongan yang beragam dan juga sikap politiknya ikut berbeda.
Meski ditekankan pada demokrasi parlementer, landasan Indonesia yaitu UUD 1945 dan tentunya asli, serta sistem kabinet yang ada dalam bentuk presidensial. Dalam kata lain presiden jadi pengambil keputusan tertinggi.
UUDS sendiri bersifat sementara, sesuai dengan namanya. Dalam peralihan UUDS juga difungsikan menjadi persiapan konstituante jadi pembentuk dari Undang Undang Dasar yang mestinya akan segera ditetapkan jadi Undang Undang Dasar Republik sebagai pengganti UUDS. Dapat diartikan juga UUDS ini suatu bentuk proses yang merupakan peralihan dan pematangan dari konstitusi yang Indonesia miliki juga menjadikan Indonesia menjadi kesatuan kembali.
UUD 1945 yang Diberlakukan Kembali Lewat Dekrit Presiden
Seperti yang dijelaskan sebelumnya jika UUDS ini bagian dari konstitusi yang bersifat sementara sana serta sedang menunggu tim konstituante selesai menuntaskan kejelasan dan konsep dari yang konstitusi Indonesia miliki. Meski sudah menunggu dengan waktu 2 tahun dan belum dijalankannya hasil dari pembentukan konstituante. Sedangkan masyarakat saat itu ada pada kondisi kacau.
Tercatat juga dalam sejarah jika anggota konstituante pemilihannya diadakan di bulan Desember serta di 10 November di tahun 1956 yang juga hari dimana dilantiknya tim konstituante. Presiden Indonesia, Soekarno punya harapan pada tim tersebut mampu merumuskan UUD baru dan tentunya lebih sesuai lagi yang akhirnya dapat warga mengerti serta jalankan.
Situasi dari politik serta adanya sistem multipartai diikuti dengan semangat bergejolak pada demokrasi justru membawa kekacauan politik dimana para warga bersaing dalam mempertahankan dan memperjuangkan ideologi yang dirasa mereka paling benar.
Ini tentu membuat Soekarno geram, karena setelah dwi tunggal Indonesia yang pecah. Soekarno akhirnya menggunakan hak tertinggi dari presiden dan disebut dekrit presiden, dimana penggunaan dekrit dapat digunakan pada kondisi genting yang terjadi pada politik.
Dengan diluncurkan dekrit presiden tersebut, Indonesia pun kembali pada bentuk pemerintahan sebelumnya yakni presidensial serta dengan bentuk negaranya merupakan kesatuan.